BY BALQIST HAMADA Hadis mardûd karena kecacatan perawi yaitu hadis yang perawinya memiliki kecacatan dalam hal keadilan dan agamanya, atau dalam hal ke- ḍabiṭ- an dan hafalan/ingatannya. [4] Ada beberapa kecacatan pada perawi yang menjadikan hadis mardûd , diantaranya: 1. Berkaitan dengan keadilannya, yaitu: a. Dusta b. Tuduhan berdusta c. Fasik d. Bid’ah e. Al-Jahâlah (ketidakjelasan). 2. Berkaitan dengan ke -ḍabiṭ- annya, yaitu: a. Kesalahan yang sangat buruk b. Buruk hafalan c. Kelalaian d. Banyak waham (prasangka) e. Menyelisihi para perawi yang ṣiqâh . Berdasarkan hal-hal tersebut hadis mardûd ini dibagi menjadi dua kelompok. [5] 1. Mardûd yang berkaitạn dengan keadilan perawinya: a. Mauḍû’ b. Matrûk c. Mubham. 2. Mardûd yang berkaitan dengan ke ḍabiṭan perawinya: a. Maqlûb b. Muḍṭarib c. Mudraj d. Mukhtalaṭ e. Muṣaḥḥaf f. Muḥarraf g. Al-Mazîd fi Muttaṣil al-Asânîd h. Mu’allal i. ...