Langsung ke konten utama

HAJI



Niat Thawaf
Thawaf yang terkandung dalam ibadah haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau thawaf itu tersendiri bukan dalam ibadah haji seperti thawaf wada’ (thawaf karena meninggalkan makkah), maka wajib berniat. Karena niat merupakan syarat sah thawaf.

Macam-macam thawaf
a)      Thawaf qudum (thawaf ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyyatul masjid
b)      Thawaf ifadhah (Thawaf rukun haji)
c)       Thawaf wada’ (thawaf karena meninggalkan makkah)
d)      Thawaf tahallul (penghalalan barang yang haram  karena ihram)
e)      Thawaf nazar
f)       Thawaf sunat

Bacaan Thawaf:
“Subhanallah walhamdu lillahi walaa ilaaha illallohu wallahu akbar walaa haula walaa quwwata illa billah”

4. sa’i (berlari-lari kecil di antara bukit shafa dan marwah)
Syarat-syarat sa’i
a.       Hendaklah dilmulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah
b.      Dilakukan sebanyak 7x
c.       Mengerjakannya setelah thawaf, baik  thawaf rukun maupun Thawaf qudum.
5. mencukur atau menggunting rambut.
Sekurang-kurangnya tiga he;ai rambut. Dan rukun ini tidak bisa diganti dengan menyembelih.
6. tertib. Sesuai urutan rukun-rukun tsb.

Beberapa wajib haji
Perbedaan antara “wajib” dan “rukun” ialah:
Rukun   : sesuatu yang jika di tinggalkan, membuat haji itu tidak sah, dan tidak dapat diganti dengan “dam” (menyembelih binatang).
Wajib    : sesuatu ynag apabila ditinggalkan, ibadahnya tetap sah, dan harus diganti dengan membayar dam.
Ihram dari miqat(tempat yang ditentukan dan masa tertentu)
·         Miqat zamani (ketentuan waktu)
Ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar Hari Raya Dzulhijjah (tanggal 10 Dzulhijjah), jadi haji dilakukan selama 2 bulan 9 1/2  hari.
·         Miqat makani
a)      Makkah, miqat orang yang tinggal di makkah (ihram di rumah masing2)
b)      Zul-Hulaifah, miqat orang yang datang dari madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan madinah
c)       Juhfah, miqat orang yang datang dari arah mesir, Syam, Maghribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tsb.
d)      Yalamlam, bukit ini adalah miqatnya orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tsb.
e)      Qarnul Manazil, bukit miqat orang yang datang dari arah Nadjil-Yaman dan Nadjil-Hijaz dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tsb.
f)       Zatu ‘irqin,  miqaat orang yang datang dari Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tsb.
g)      Bagi penduduk negeri yang ada diantara makkah dan madinah maka miqatnya ialah negeri masing-masing
bermalam di Muzdalifah
Melontar jumratul Aqabah pada hari Raya Haji
Melontar tiga jumrah pada tiap-tiap hari tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, tiap jumroh dilontar tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesuadah tergelincir matahari pada tip-tiap hari
Thawaf wada’
Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan (muharromat)

Sunat Haji
1.       Mengerjakan haji  dan umroh
a)      Ifrad        :mengerjakan haji dulu, alu umroh. Cara ini lebih baik dari cara-cara yang lain
b)      Tamattu’: mendahulukan umroh daripada haji pada waktu haji
c)       Qiran       : haji dan umroh dilaksanakan secara bersamaan.
2.       Membaca Talbiyah, lafalnya
“Laabaika Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik innal hamda wanni’mata laka wal mulka laa syarika laka”
3.       Berdoa setelah membaca Talbiyah
4.       Membaca dzikir sewaktu thawaf, lafalnya:
”rabbanaa aatinaa fiddun yaa hasanah wa fil akhiroti hasanatan wa qinaa adzaaba annar”
5.       Shalat dua rakaat setelah thawaf
6.       Masuk ke ka’bah


Larangan haji
1.       Dilarang bagi laki-laki memakai pakaian berjahit,memakai penutup kepala (topi, peci) sewaktu ihrom. Sedangkan bagi wanita tidak boleh  memakai penutup muka (cadar),dan kaus tangan.
2.       Baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian
3.       Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
4.       Tidak boleh memotong kuku
5.       Dilarang mengakadkan nikah (menikah, menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad)
6.       Dilarang bersetubuh
7.       Dilarang berburu dan membunuh binatang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Syarat, dan Metode Tahammul wal Ada'

Pengertian Tahammul wa al-Ada’           Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits.[1] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib memberikan defenisi dengan kegiatan menerima dan mendengar hadits.[2] Jadi tahammul adalah proses menerima periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan metode-metode tertentu. Al-‘Ada adalah kegiatan meriwayatkan dan menyampaikan hadits.[3] Menurut Nuruddin ‘Itr adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain.[4] Jadi al-‘ada adalah proses menyampaikan dan meriwayatkan hadits. At-Tahammulal-Hadist        Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala ( ﺗَﺤَﻤَّﻞَ - ﻳَﺘَﺤَﻤَّﻞُ - ﺗَﺤَﻤُﻼ ) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaima

MAKALAH Hadits menurut segi kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi (Shahih, Hasan dan Dhaif) LENGKAP

BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang Seperti yang telah diketahui, hadits diyakini sebagai sumber ajaran Islam setelah kitab suci Al-Quran. Hadits merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum dan ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Selain itu, hadits juga dibutuhkan manusia untuk mengetahui inti-inti ajaran dalam Al-Quran. Jika ayat-ayat dalam Al-Quran mutlak kebenarannya, berbeda dengan hadits yang bisa saja belum jelas periwayatannya, hadits tersebut benar berasal dari Nabi Muhammad SAW. atau bukan. Ditinjau dari segi kuantitasnya, hadits dibagi menjadi mutawatir dan ahad. Sedangkan ditinjau dari segi kualitasnya, hadits terbagi menjadi dua yaitu, hadits Maqbul (hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan hadits Mardud (hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam ha

Language Varieties (Dialect, Styles, Slang word, Registers)

Language Varieties Group 6 Rizal Fachtur Hidayat (16320017) Balqist Hamada (16320021) Sheni Diah Safitri (16320052) Dhimas Muhammad I. J. (16320053) Yoshi Nur Rahmawati (16320096) Nikma Hidayatul Khasanah (16320101) Audy Oktaviani A. I. (16320140) Roby Inwanuddin Affandi (16320220) Wahida Camelia (16320228) Language Varieties Language varies from one social group to another social group, from one situation to another situation, and from one place to another place. Variation shows that every speaker does not speak the same way all the time. Language varieties indicate that the speakers are distinct from members of other groups (Finegan, 2008) . Language variety that signifies particular situations of use is called registers, it is appropriate for use in particular speech situations. There are some examples of language variations that are of interest to linguist according to   (Akmajian, 1998) , lingua francas, pidgins, creoles, jargon, sl