HAID, NIFAS DAN ISTIHADHOH
HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan
bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada
waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau
karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah
yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.
Usia minimal wanita yang
mengalami haid yakni umur 9 tahun. Masa dimana haid berhenti dengan sendirinya
disebut menopause yang terjadi saat wanita berumur 60 tahun keatas.
Wanita yang haid tidak dibolehkan
untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan
suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa
menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media
elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani
atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Batasan
Haid :
§ Menurut
Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas
maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah
Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
§ Imam
Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan
bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu.
Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh
sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga
mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal
masa haid
Berhentinya
haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan
atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila
tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya
menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak
terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan
shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi
Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang
terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ
القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan
putih.” (Atsar
ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
NIFAS
Nifas
adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan.
Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah
pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.
Batasan
nifas :
Tidak
ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti
maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan
atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan
maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
§ Ulama
Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari
sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60
hari.
Wanita yang nifas juga tidak boleh
melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat,
puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada
kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa
menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media
elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani
atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
ISTIHADHAH
Istihadhah
adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan
bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit,
sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam
Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari
kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Wanita yang mengalami istihadhah ini
dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan
boleh berhubungan intim dengan suami.
Komentar
Posting Komentar