BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah yang
paling penting kerap kali disebut dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan zakat
beriringan dengan menerangkan sembahyang. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi
masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya
zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan
jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu
instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari
keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang
Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu
ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat
(baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi
dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian serta dalil
tentang kewajiban zakat?
2.
Apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya? Dan berapa
nishobnya?
3.
Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?
4.
Apa yang dimaksud
dengan zakat fitrah?
5.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan dalil kewajiban zakat.
2.
Untuk
mengetahui apa saja yang wajib dizakati dan nishobnya.
3.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud zakat profesi.
4.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud zakat fitrah
5.
Untuk
mengetahui siapa yang berhak menerima zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Zakat
Menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn
Al-Gharabili, dalam kitab Fathul Qarib karya yang berkiblat kepada Madzhab
Syafi’i, zakat secara bahasa adalah berkembang. Sedangkan menurut istilah ialah
nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan
diberikan pada golongan tertentu.[1]
Seperti yang disebutkan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh
maha mendengar lagi maha mengetahui".
Rasulullah juga bersabda tentang wajibnya zakat, yaitu:
ليس فى مال زكاة
حتى يحول عليه الحول
Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sehingga
ia mengalami satu tahun." (HR. Abu Daud).
Zakat
terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah, berikut
pengertiannya:
1. Pengertian zakat mal (benda)
Menurut bahasa (lughat), harta
adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki,
dimanfaatkan dan disimpan. Sedangkan menurut syara’, harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua)
syarat, yaitu:
1)
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2)
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Allah telah memerintahkan kita untuk menzakati
harta benda yang kita miliki seperti yang disebut dalam al-Qur’an pada surah
at-Taubah/9 ayat 34-35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي
نَار جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا
مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: "Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi,
lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
2.
Pengertian zakat fitrah
Fitrah ialah ciptaan, sifat asal,
bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat
yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan
jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh
pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya.[2]
Dalil naqli yang disebut dalam
al-Qur’an tentang wajibnya menunaikan zakat fitrah adalah dalam surah al-A’la
ayat 14-15 yang berbunyi:
(15). وَذَكَرَ
اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ (14).
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ
Artinya: “Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) (14), dan dia ingat
nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. (15)”.
C.
Macam harta yang wajib dizakati
1.
Binatang
ternak (Unta, Sapi, Kambing).
a)
Syarat wajib membayar zakatnya:
· Pemiliknya orang Islam
· Merdeka
· Kepemilikan harta secara sempurna
· Cukup nisab/Jumlahnya
· Genap satu tahun
· Tempat pengembalanya
Zakat binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan
dari firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 5-7
وَالأنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ
وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ (5) وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ
وَحِينَ تَسْرَحُونَ (6) وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا
بَالِغِيهِ إِلا بِشِقِّ الأنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ(7)
Artinya : “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk
kalian, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan beraneka ragam manfaat
(kegunaan), dan sebagiannya kamu makan. Dan kalian memperoleh pandangan yang
indah padanya, ketika kalian membawanya kembali ke kandang dan ketika kalian
melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-beban kalian ke
suatu negeri yang kalian tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan
kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhan kalian
benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
b)
Nishab Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Hewan Ternak
·
Nishab
unta dan kadar zakatnya
- Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta, maka zakatnya seekor
kambing.
- Terhadap 10 sampai dengan 14 ekor unta , zakatnya 2 ekor kambing.
- Terhadap 15 sampai dengan 19 ekor unta , zakatnya 3 ekor kambing.
- Terhadap 20 sampai dengan 24 ekor unta , zakatnya 4 ekor kambing.
- Terhadap 25 sampai dengan 34 ekor unta, zakatnya seekor unta binta
makhodl (unta betina berumur 1 tahun memasuki tahun kedua.
- Terhadap 36 sampai dengan 45 ekor unta, zakatnya seekor unta binta
labun (unta betina berumur 2 tahun memasuki tahun ketiga).
- Terhadap 46 sampai dengan 60
ekor unta, zakatnya seekor unta hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun
memasuki tahun keempat).
- Terhadap 61 sampai dengan 75 ekor unta, zakatnya seekor unta jadza’ah
(unta betina berumur 4 tahun memasuki tahun kelima).
-
Terhadap
76 sampai dengan 120 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta binta labun.
-
Terhadap
121 ekor unta, zakatnya 3 ekor unta binta labun.
- Selanjutnya setiap tambah 40 ekor unta zakatnya tambah seekor binta
labun, dan setiap tambah 50 ekor unta zakatnya tambah seekor unta hiqqoh.
·
Nishab
sapi/lembu dan kadar zakatnya
- Awal nishab sapi adalah 30 ekor, zakatnya seekor sapi tabi’ (anak
sapi yang berumur 1 tahun lebih).
- Untuk 40 ekor sapi, zakatnya seekor sapi musinnah (lembu yang
berumur 2 tahun lebih).
- Untuk 60 ekor sapi, zakatnya 2 ekor sapi tabi’.
- Untuk 70 ekor sapi, zakatnya seekor sapi tabi’ dan seekor sapi
musinnah.
- Untuk 80 ekor saoi, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.
- Selanjutnya setiap tambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi
tabi’, dam setiap tambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi musinnah.
·
Nishab
kambing dan kadar zakatnya
-
Awal
nishab untuk kambing adalah 40 ekor, zakatnya seekor kambing jadza’ah (kambing
yang berumur satu tahun masuk tahun kedua). Apabila hendak dibayar dengan
kambing jawa, berupa dlo’ni atau tsaniyah (kambing bandot berumur dua tahun,
masuk tahun ketiga).
-
Untuk
121 sampai dengan 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing.
-
Untuk
201 sampai dengan 399 ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing.
-
Untuk
400 ekor kambing, zakatnya 4 ekor kambing,
-
Selanjutnya
setiap ada tambahan 100 ekor, zakatnya tambah seekor kambing.[3]
·
Nishab
dari harta 2 orang yang dicampurkan
Menurut Al-Laits,
Asy Syafi’i, Ahmad dan Abu Bakar ibn Daud: “Apabila 2 orang mencampurkan hewan
ternaknya, maka diambilllah zakat dari binatang-binatang mereka sebagian
diambil dari kepunyaan orang.” Alasan mereka itu adalah karena hadits yang
diriwayatkan oleh An Nasa’i dari Anas ibn Malik bahwa Nabi SAW. bersabda:
“Tidak dicerai-ceraikan antara yang berkumpul dan tidak dikumpulkan antara yang
bercerai-cerai karena takut kepada sedekah, dan orang-orang yang mencampurkan
binatang-binatangnya, berdamai antara keduanya dengan dasar persamaan.”
Maksud hadits ini ialah,
jika 3 orang mempunyai 120 ekor kambing, masing-masingnya mempunyai 1/3, maka
yang wajib bagi ketiga-ketiganya adalah seekor kambing. Karena itu, janganlah
si-mushaddiq memisah-misahkannya untuk mengambil 3 ekor kambing.
Dan jika 2 orang mempunyai 202 ekor kambing, wajiblah atas keduanya
3 ekor kambing. Maka janganlah mereka memisah-misahkannya supaya diwajibkan 2
ekor saja.
Dan arti: “Orang-orang yang mencampurkan binatang-binatangnya,
berdamai antara keduanya dengan dasar persamaan,” Yang mempunyai banyak,
menanggung sedikit. Umpamanya, jika seorang mempunyai 40 ekor dan yang seorang
mempunyai 80 ekor, maka yang mempunyai 40 ekor menaggung 1/3 dan yang mempunyai
80 ekor menanggung 2/3.[4]
Terdapat beberapa
persyaratan hingga membuat 2 orang yang berserikat terhadap harta mereka, wajib
mengeluarkan zakat untuk seluruh harta bersama.
1)
Hewan-hewan
ternak mereka berada dalam satu kandang.
2)
Tempat
istirahat di pengembalaan manjadi satu.
3)
Lokasi
pengembalaannya menjadi satu.
4)
Pejantannya
satu.
5)
Tempat
minumnya menjadi satu.
6)
Yempat
pemerahan susunya menjadi satu.
7)
Pemerah
susunya juga satu orang.[5]
2.
Benda
berharga, seperti: emas dan perak.
a) Syarat wajib
·
Pemiliknya
oarang Islam
·
Merdeka
·
Kepemilikan
harta secara sempurna
·
Cukup
nisab/Jumlahnya
·
Genap
satu tahun
Dalil tentang wajibnya menzakati emas dan perak terdapat dalam al-Qur’an
surat At-Taubah 34-35
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ
وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ
سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ
يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)
يَوْمَ يُحْمَى
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi,
lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta
benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.”
b)
Nishab Beserta Wajib Dikeluarkannya Zakat Emas Dan Perak
Diberitakan oleh Ibnu Hazm dari Jarir Ibn Hazim dari Ali bahwa
Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya: “Tidak atas engkau sesuatu sehingga
nilai emas itu, 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai
setahun engkai miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai
dengan perhitungannya.” [6]
Maka dari hadits Jarir di atas, nyatalah bahwa nishab emas adalah
20 mitsqal atau setara dengan 20 dinar yaitu 85 gram, zakatnya seperempat
puluhnya (2,5 %) yakni setengah mitsqol, setiap kali bertambah, maka zakatnya
diperhitungkan sesuai dengan prosentasi. Dinar sama dengan mitsqol,
nilainya sekarang kira-kira sama dengan setengah lira lebih sedikit, mata uang
Inggris.
Nishab perak adalah 200 dirham, zakatnya seperempat puluhnya, yakni
lima dirham, setiap ada tambahan, maka zakatnya diperhitungkan demikian. Di
dalam Kitab Abu Bakar ra. tentang perak yang zakatnya seperempat puluhnya,
berdasarkan sabda Nabi saw.: “Tidak ada zakat untuk perak yang kurang dari lima awaq”.[7]
berdasarkan sabda Nabi saw.: “Tidak ada zakat untuk perak yang kurang dari lima awaq”.[7]
3.
Hasil
pertanian, seperti: bahan makanan pokok
a)
Syarat wajib membayar zakatnya:
·
Merupakan
hasil pertanian yang diusahakan oleh manusia.
·
Hasil
pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok (qutil balad)
·
Sudah
mencapai nisab (jumlah batas minimal), yakni 5 awsuk (wasak) bersih tanpa
kulit.
Dalil
naqli yang medukung terhadap wajibnya menzakatin hasil pertanian adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
Rasulullah juga menyerukan agar umat islam menzakati hasil
pertaniannya, beliau bersabda:
عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ
زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا
Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma.
Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat
kurma diambil setelah menjadi kering.”
b)
Nishab, Haul, Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Pertanian
dan Tumbuh-tumbuhan
Nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 ausuq (wasaq),
yakni: 1600 rithil Irak (sama dengan 715 kg) terhadap tambahan dari itu dapat
diperhitungkan zakatnya. Sedangkan Ibnu Hibban menambahkan: satu wasaq sama
dengan satu sho’. (satu sho’=2,4 kg). Dalam hal ini: apabila pertanian
tersebut diairi dari air hujan atau dengan sistem irigasi, maka zakatnya 1/10
nya, tetapi apabila disiram atau disemprot maka zakatnya 1/20 nya. Sistem
iriagsi termasuk meliputi air yang mengalir di atas permukaan tanah baik dari
gunung atau sungai, sedangkan yang disiram adalah dengan cara mengambil dari
sumur, baik menggunakan tenaga manusia atau lainnya.
Dari Jabir ra. bahwasanya dia mendengar Nabi saw. bersabda: “Dari
hasil pertanian yang diairi dengan air hujan sepersepuluh, dan yang diairi
dengan dengan tenaga manusia atau lainnya zakatnya seperdua puluh. Dan
dikeluarkan zakatnya setelah anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamar, dan
hasil pertanian setiap kali selesai panen.” Berdasarkan firman Allah: “Tunaikanlah
kewajibannya pada saat panen” (al An’am: 141).[8]
Ada beberapa ketentuan mengenai zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan
yang ditanam di tanah selain miliknya penuh.
·
Zakat
pertanain dan tumbuh-tumbuhan di tanah waqaf.
Apabila gandum, kurma, anggur dan sebagainya ditanam di tanah waqaf
untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah dan tempat-tempat umum lainnya
untuk jihad umum, terhadapnya tidak wajib zakat. Jika tanah yang diwaqafkan
untuk orang tertentu, terhadapnya wajib zakat. Namun kata para Ulama’Syaf’iyah,
jika pendapatan masing-masing sampai nishab, terhadapnya wajib zakat tanpa
perselisihan para ulama.
·
Zakat
pertanain dan tumbuh-tumbuhan di tanah sewa.
Menurut Malik, Asy Syafi’i dan Daud, zakat penghasilan dari tanah
yang disewa dipikul oleh si penyewa. Sedangkan menurut Hanifah, zakatnya
dipikul oleh si pemilik tanah. Namun segenap golongan Ulama’ menetapkan bahwa
apabila seseorang meminjam tanah untuk ditanami, zakatnya dipikul oleh yang
meminjam itu. Seperti kata Ibnu Qudamah: “Zakat itu wajib terhadap
tumbuh-tumbuhan seperti zakat tijarah, karena itu di wajibkan terhadap penyewa
bukan terhadap pemilik tempat.
·
Zakat
pertanain dan tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan dengan jalan muzara’ah (garapan).
Muzara’ah adalah memberi tanah kepada seseorang untuk ia bercocok
tanam dengan perjanjian bagi hasil.[9]
Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya
benih, yaitu orang yang menggarap sawah. Jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib
atas petani yang bekerja, karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, yang
punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan
tidak wajib dikeluarkan zakat.[10]
4.
Barang
dagangan
a) Syarat
wajib membayar zakatnya:
·
Pemiliknya
oarang Islam
·
Merdeka
·
Kepemilikan
harta secara sempurna
·
Cukup
nisab/Jumlahnya
·
Genap
satu tahun[11]
Dalil naqli
yang mendukung pada seruan untuk menzakati barang dagangan dalam al-Qur’an
berbunyi:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
b) Nishab,
Haul, Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Harta Perniagaan
Nishab
harta perniagaan disamakan dengan ukuran nishab emas dan perak. Begitu pula
kadar wajib dikeluarkannya zakat perniagaan ialah rubu’usyrnya dari
jumlah harta atau 2,5%. Seperti atsar yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dari
Ziyad:
بعثنِي عُمرَ مُصدِّقًا فأَمرَنِي أَنْ آخُذَ منَ الْمُسْلمِيْن مِنْ
أمْوالِهِمْ إذَا اخْتلَفوْا بِها لتّجارَةِ رُبْع الْعشْرِ .
“Aku telah diutus Umar
sebagai pemungut zakat, dan menyuruh aku mengambil harta dari orang muslimin,
apabila barag perniagaan, serubu’usyr, (2,5%)”.[12]
Terdapat perbedaan paham tentang pada kalangan ulama dalam
menetapkan nishab zakat perniagaan. Menurut Asy Syafi’I, nishab itu dipandang
di akhir tahun. Sedangkan menurut Abu ‘Abbas Ibnu Sura, nishab itu dihitung
dari awal hingga akhir tahun. Namun setengah Ulama’ berpendapat bahwa nishab
itu dihitung dari awal dan di akhir tahun saja. Demikianlah pendapat Abu
Hanifah.
Tentang permulaan tahun dilihat kepada harga barang. Jika barang
perniagaan dibeli dengan senishab mata uang, maka permulaan tahunnya adalah
ketika memiliki
mata uang itu.
Jika dibeli dengan hutang, maka permulaan tahunnya dihitung dari hari
pembelian.
D. ZAKAT
PROFESI
Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting
untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau
pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya
sendiri (dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, da’i/mubaligh) maupun
secara bersma-sama seperti pegawai pada suatu instansi pemerintah, BUMN ataupun
BUMP, dan profesi-profesi lain yang mendapatkan gaji dalam waktu relatif tetap.
Penghasilan-penghasilan tersebut dalam istilah fiqh disebut dengan al-Mal-Mustafaad.
Secara umum
zakat profesi menurut hasil Tarjih Muhammadiyah adalah zakat yang dikeluarkan
dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang), relatif
banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu mupun
tidak.
Alasan wajibnya
zakat profesi dapat ditafsirkan dari firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat
267:
يآ أَيُّها الّذِيْن آمَنُوْا أَنْفقُوا مِنْ طيِّبَاتِ مَا كسَبْتُمْ
و مِمّا أخْرجْنَا لَكُمْ مِن الأرْضِ ولا تيَمَّمُوْا الْخبِيث منْه تُنْفِقُون و
لَسْتُم بآخِذِيْه إلاَّ أَنْ تُغْمضوا فيه و اعلمُوا أنَّ الّلهَ غَنِيُّ حَميْد
.
“Wahai
orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al- Baqarah: 267)[13]
a)
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa
perbedaan pendapat ulama’ mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun)
terhitung dari kekayaan itu didapat.
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan
Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta
itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau
sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul,
tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka
mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu
panen.
b) Nisab dan Kadar Zakat
Profesi
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer
dibedakan, yaitu:
Pertama,
berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama
satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap
bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai
penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat
harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya
adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas
sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar
2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram
Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima
oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 gaji perbulannya, harta ini sudah melebihi nishab
dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun), Rp.
750.000 : 12 = Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua,
dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman.
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil
pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya
adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 kg beras dan
dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu
dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil
panennya).
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp.
2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan
demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Alhasil, jika
Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab
dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi
nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat
yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp. 900.000
per tahun/ Rp. 75.000 x 12 = Rp.
900.000).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir
kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan
dianjurkan bersedekah.[14]
E.
Zakat Fitrah
1.
Definisi Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah
zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau
kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai
menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang
dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk
membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan
bagi fakir miskin.
2. Hukum Zakat Fitrah.
Zakat fitrah wajib hukumnya
atas setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya baik laki-laki.
Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: "Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). [15]
Dari
Ibnu Abbas ra, berkata:
Artinya: "Rasullah
Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang
yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai
pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
3. Niat Zakat Fitrah
·
Untuk diri
sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا
ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengeluarkan zakat
fitrah pada diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.
·
untuk Orang
yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَن (بِنْتِيْ/ وَلَدِيْ/ زَوْجَتِيْ) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengeluarkan zakat
fitrah atas (anak perempuan/anak laki-laki/istri) saya fardhu karena Allah
Ta’ala.[16]
d) Syarat
mengeluarkan zakat fitrah.
·
Islam
(tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir).
وَمَا
مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا
يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Artinya:
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan
mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula)
menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.”(QS.
At-Taubah: 54)
·
Mampu
untuk mengeluarkan zakat fitrah .
Orang yang dimaksud ialah orang mempunyai
bahan makanan untuk dirinya dan bahan makanan orang yang berada dalam
tanggungannya pada malam ‘Ied dan keesokan harinya (pendapat Jumhur ‘Ulama).
·
Merdeka,
atau hamba sahaya, baik laki-laki ataupun perempuan.
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى
النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ
عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)
“Dari
Ibnu ‘Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh SAW, mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan,
sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka
atau hamba lelaki atau perempuan.” (HR.
Bukhori dan Muslim).
e) Jenis makanan zakat fitrah.
Makanan
yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang dimakan
sehari-hari dan menjadi kebiasaan setiap negeri atau daerah setempat. Walaupun
jenis makanannya berbeda pada setiap daerah seperti beras, gandum, jagung dan
lain-lain.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ
زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ
طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Artinya: “Dari Abi
Sa’id, katanya, “Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau
gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering.” (HSR.
Bukhori dan Muslim).
f) Waktu pembayaran zakat fitrah
Terdapat
beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang
wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut,
·
Wajib
yang diperbolehkan yaitu
dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
·
Waktu
yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari
pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
·
Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah
shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
·
Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah
sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul
fitri.
·
Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah
setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri
Berdasarkan
hadis Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhu,
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها
بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri
sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.” (HR. Abu
Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)
Kecuali
bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di
daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya,
atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri
setelah shalat id, dan statusnya sah.[17]
F. Orang
yang Mengeluarkan Zakat
Syarat
wajib orang yang mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.
Islam
Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
2.
Merdeka.
Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan.
Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan.
3.
Baligh dan berakal
Anak kecil dan orang gila tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya,
diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan
hartanya.[18]
4. Mencapai Nishab
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai
nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah SWT:
وَيَسْئَلُونَكَ
مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. [Al Baqarah:219].
G. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat 8 golongan orang yang
berhak menerima zakat, firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan)
budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60][19]
1.
Fakir
Fakir
adalah orang yang tidak mempunyai harta yang dapat menutup kebutuhan primer didalam
hidupnya, yakni makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, walau dia
mempunyai harta yang jumlahnya sudah mencapai nishab zakat.[20]
2.
Miskin
Orang yang mempunyai
harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya
tetapi tidak mencukupi.
3.
Amil Zakat
Mereka
adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima
sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka
termasuk dari keluarga Rasulullah SAW yang diharamkan atas mereka
memakan sedekah.
4.
Muallaf
Orang yang baru masuk Islam dan
belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya
dapat meneruskan imannya.
5.
Hamba sahaya
Orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan
oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berhutang
untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya.
7.
Ibnu Sabil
Dia adalah musafir yang
berada di suatu negeri dan kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud
baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
8.
Sabilillah
Orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan
agama Allah.
H. Orang yang Haram Menerima Zakat
Ada beberpa
golongan yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika
diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
- Orang kafir atau musyrik
- Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu,
kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan dalam
pertanggungan
- Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
- Orang kaya dan orang yang mampu untuk
bekerja
- Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim
dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul
Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah
(zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram)
bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat secara bahasa adalah berkembang.
Sedangkan menurut istilah ialah nama harta tertentu yang diambil dari harta
tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu. Zakat
terbagi menjadi dua yakni zakat mal dan zakat fitrah.
Macam harta yang wajib dizakati binatang
ternak (unta, sapi dan kambing), benda berharga (emas dan perak), hasil
pertanian (bahan makanan pokok) dan barang dagangan.
Zakat profesi menurut hasil Tarjih
Muhammadiyah adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang
dapat mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan
mudah, baik melalui keahlian tertentu mupun tidak.
Orang yang berhak menerima zakat ada 8
golongan, yakni fakir, miskin,
’amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, sabilillah, musafir. Sedangkan golongan yang tidak
berhak menerima zakat yakni orang kaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam
tanggungan yang berzakat, orang kafir.
B. SARAN
Penyusun makalah
ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca
makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bagha, Musthafa Dib. 2016. At-Tadzhib. Malang: UIN Malang Press.
Al jazziri, Abu Bakar Jabir. 2006. Fiqih
Ibadah. Surakarta: Media Insani Publishing.
Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi. 1999. Pedoman
Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Inoed, Amiruddin dkk. 2005. Anatomi
Fiqih Zakat. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf.
Jakarta: PT Grasindo.
Qasim, Syeikh Muhammad Ibnu. 1991. Fathul Qorib Terjemah.
Surabaya: Al-Hidayah.
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-zakat-fitrah-syarat-waktu-zakat-fitrah.html,
diakses pada 06 Oktober 2017.
http://www.blogkhususdoa.com/2015/06/lafadz-niat-zakat-fitrah-lengkap-bahasa-arab-latin-dan-artinya.html
diakses pada 06 Okt 2017.
https://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.html,
diakses pada 06 Oktober 2017.
http://www.zakat-mulhari.blogspot.co.id/2010/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.html,
diakses pada 06 Oktober 2017.
[1] Syeikh
Muhammad Ibnu Qosim, Fathul Qorib Terjemah, (cetakan 1, Surabaya:
Al-Hidayah, 1991), hal.239.
[2] Elsi Kartika
Sari, S.H, M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf (cetakan 1, Jakarta: PT
Grasindo, 2007) hal 21.
[3] Dr. Musthofa
Dib Al-Baghaa, Loc.cit hlm 91-92.
[5] Dr. Musthofa
Dib Al-Baghaa, Ibid, hlm 93.
[6] Ibid, hlm 186.
[7] Dr. Musthofa
Dib Al-Baghaa, At Tadzhib, (Malang : Pusat Ma’had Al-Jami’ah, 2016), hlm
93.
[8] Dr. Musthofa
Dib Al-Baghaa, Ibid, hlm 94-95.
[9] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Op.cit, hlm 124-125.
[10] Asa Azuma
Alba, et.al., “Zakat Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musabaqah”,
(http://zakat-mulhari.blogspot.co.id/2010/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.html,
diakses pada 06 Oktober 2017)
[11] Dr. Musthafa Dib Al-Bagha, At-Tadzhib, (Malang: UIN Malang
Press,2016), hal 88-90.
[12] Ibid, hlm 105.
[13] Inoed, H.
Amiruddin, Anatomi Fiqih Zakat (Sumatera
Selatan : Pustaka Pelajar, 2005), hlm 50-52.
[14] Muhammad Nasir, “Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi /
Penghasilan”, 2017
(https://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.html,
diakses pada 06 Oktober 2017).
[15] “Zakat Fitrah (Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun &Ketentuan)”,(http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-zakat-fitrah-syarat-waktu-zakat-fitrah.html diakses
pada 06 Okt 2017)
[16] “Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya”, (http://www.blogkhususdoa.com/2015/06/lafadz-niat-zakat-fitrah-lengkap-bahasa-arab-latin-dan-artinya.html diakses pada 06 Okt 2017)
[17] Deddy
Purwanto, ed., “Zakat Fitrah”, (https://jurnalislam.com/zakat-fitrah diakses pada
08 Okt 2017)
[18] Ibnu Al Qudamah, al Mughni, hlm 4
Bagus Makalah nya
BalasHapus