Langsung ke konten utama

Makalah Zakat


BAB I

PENDAHULUAN

 


A.    LATAR BELAKANG

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali disebut dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Zakat digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.

Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian serta dalil tentang kewajiban zakat?

2.      Apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya? Dan berapa nishobnya?

3.      Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?

4.      Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?

5.      Siapa saja yang berhak menerima zakat?

C.          Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian dan dalil kewajiban zakat.

2.      Untuk mengetahui apa saja yang wajib dizakati dan nishobnya.

3.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud zakat profesi.

4.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud zakat fitrah

5.      Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Definisi Zakat

Menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili, dalam kitab Fathul Qarib karya yang berkiblat kepada Madzhab Syafi’i, zakat secara bahasa adalah berkembang. Sedangkan menurut istilah ialah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.[1] Seperti yang disebutkan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui".

Rasulullah juga bersabda tentang wajibnya zakat, yaitu:

ليس فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول

Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sehingga ia mengalami satu tahun." (HR. Abu Daud).


Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah, berikut pengertiannya:

1.      Pengertian zakat mal (benda)

Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan dan disimpan. Sedangkan menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

 

 

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

1)      Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai

2)      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 

 Allah telah memerintahkan kita untuk menzakati harta benda yang kita miliki seperti yang disebut dalam al-Qur’an pada surah at-Taubah/9 ayat 34-35

 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَار جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

 

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

2.      Pengertian zakat fitrah

Fitrah ialah ciptaan, sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya.[2]

 

 

 

 

Dalil naqli yang disebut dalam al-Qur’an tentang wajibnya menunaikan zakat fitrah adalah dalam surah al-A’la ayat 14-15 yang berbunyi:

(15). وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ (14). قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) (14), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. (15)”.

 

C.    Macam harta yang wajib dizakati

1.      Binatang ternak (Unta, Sapi, Kambing).

a)      Syarat wajib membayar zakatnya:

·      Pemiliknya orang Islam

·      Merdeka

·      Kepemilikan harta secara sempurna

·      Cukup nisab/Jumlahnya

·      Genap satu tahun

·      Tempat pengembalanya

Zakat binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan dari firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 5-7

وَالأنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ (5) وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ (6) وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلا بِشِقِّ الأنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ(7)

Artinya : “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kalian, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan beraneka ragam manfaat (kegunaan), dan sebagiannya kamu makan. Dan kalian memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kalian membawanya kembali ke kandang dan ketika kalian melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-beban kalian ke suatu negeri yang kalian tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesung­guhnya Tuhan kalian benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”

 

 

b)      Nishab Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Hewan Ternak

·         Nishab unta dan kadar zakatnya

-     Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta, maka zakatnya seekor kambing.

-     Terhadap 10 sampai dengan 14 ekor unta , zakatnya 2 ekor kambing.

-     Terhadap 15 sampai dengan 19 ekor unta , zakatnya 3 ekor kambing.

-     Terhadap 20 sampai dengan 24 ekor unta , zakatnya 4 ekor kambing.

-     Terhadap 25 sampai dengan 34 ekor unta, zakatnya seekor unta binta makhodl (unta betina berumur 1 tahun memasuki tahun kedua.

-     Terhadap 36 sampai dengan 45 ekor unta, zakatnya seekor unta binta labun (unta betina berumur 2 tahun memasuki tahun ketiga).

-     Terhadap 46 sampai dengan  60 ekor unta, zakatnya seekor unta hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun memasuki tahun keempat).

-     Terhadap 61 sampai dengan 75 ekor unta, zakatnya seekor unta jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun memasuki tahun kelima).

-     Terhadap 76 sampai dengan 120 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta binta labun.

-     Terhadap 121 ekor unta, zakatnya 3 ekor unta binta labun.

-     Selanjutnya setiap tambah 40 ekor unta zakatnya tambah seekor binta labun, dan setiap tambah 50 ekor unta zakatnya tambah seekor unta hiqqoh.

 

·         Nishab sapi/lembu dan kadar zakatnya

-     Awal nishab sapi adalah 30 ekor, zakatnya seekor sapi tabi’ (anak sapi yang berumur 1 tahun lebih).

-     Untuk 40 ekor sapi, zakatnya seekor sapi musinnah (lembu yang berumur 2 tahun lebih).

-     Untuk 60 ekor sapi, zakatnya 2 ekor sapi tabi’.

-     Untuk 70 ekor sapi, zakatnya seekor sapi tabi’ dan seekor sapi musinnah.

-     Untuk 80 ekor saoi, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.

-     Selanjutnya setiap tambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi tabi’, dam setiap tambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi musinnah.

·         Nishab kambing dan kadar zakatnya

-     Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, zakatnya seekor kambing jadza’ah (kambing yang berumur satu tahun masuk tahun kedua). Apabila hendak dibayar dengan kambing jawa, berupa dlo’ni atau tsaniyah (kambing bandot berumur dua tahun, masuk tahun ketiga).

-     Untuk 121 sampai dengan 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing.

-     Untuk 201 sampai dengan 399 ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing.

-     Untuk 400 ekor kambing, zakatnya 4 ekor kambing,

-     Selanjutnya setiap ada tambahan 100 ekor, zakatnya tambah seekor kambing.[3]

 

·         Nishab dari harta 2 orang yang dicampurkan

            Menurut Al-Laits, Asy Syafi’i, Ahmad dan Abu Bakar ibn Daud: “Apabila 2 orang mencampurkan hewan ternaknya, maka diambilllah zakat dari binatang-binatang mereka sebagian diambil dari kepunyaan orang.” Alasan mereka itu adalah karena hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dari Anas ibn Malik bahwa Nabi SAW. bersabda: “Tidak dicerai-ceraikan antara yang berkumpul dan tidak dikumpulkan antara yang bercerai-cerai karena takut kepada sedekah, dan orang-orang yang mencampurkan binatang-binatangnya, berdamai antara keduanya dengan dasar persamaan.”

      Maksud hadits ini ialah, jika 3 orang mempunyai 120 ekor kambing, masing-masingnya mempunyai 1/3, maka yang wajib bagi ketiga-ketiganya adalah seekor kambing. Karena itu, janganlah si-mushaddiq memisah-misahkannya untuk mengambil 3 ekor kambing.

Dan jika 2 orang mempunyai 202 ekor kambing, wajiblah atas keduanya 3 ekor kambing. Maka janganlah mereka memisah-misahkannya supaya diwajibkan 2 ekor saja.

Dan arti: “Orang-orang yang mencampurkan binatang-binatangnya, berdamai antara keduanya dengan dasar persamaan,” Yang mempunyai banyak, menanggung sedikit. Umpamanya, jika seorang mempunyai 40 ekor dan yang seorang mempunyai 80 ekor, maka yang mempunyai 40 ekor menaggung 1/3 dan yang mempunyai 80 ekor menanggung 2/3.[4]

     Terdapat beberapa persyaratan hingga membuat 2 orang yang berserikat terhadap harta mereka, wajib mengeluarkan zakat untuk seluruh harta bersama.

1)      Hewan-hewan ternak mereka berada dalam satu kandang.

2)      Tempat istirahat di pengembalaan manjadi satu.

3)      Lokasi pengembalaannya menjadi satu.

4)      Pejantannya satu.

5)      Tempat minumnya menjadi satu.

6)      Yempat pemerahan susunya menjadi satu.

7)      Pemerah susunya juga satu orang.[5]

 

2.      Benda berharga, seperti: emas dan perak.

a)  Syarat wajib

·         Pemiliknya oarang Islam

·         Merdeka

·         Kepemilikan harta secara sempurna

·         Cukup nisab/Jumlahnya

·         Genap satu tahun

Dalil tentang wajibnya menzakati emas dan perak terdapat dalam al-Qur’an surat At-Taubah 34-35

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ  ۗ  وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ

فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.”

 

b)      Nishab Beserta Wajib Dikeluarkannya Zakat Emas Dan Perak

Diberitakan oleh Ibnu Hazm dari Jarir Ibn Hazim dari Ali bahwa Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya: “Tidak atas engkau sesuatu sehingga nilai emas itu, 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun engkai miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai dengan perhitungannya.” [6]

Maka dari hadits Jarir di atas, nyatalah bahwa nishab emas adalah 20 mitsqal atau setara dengan 20 dinar yaitu 85 gram, zakatnya seperempat puluhnya (2,5 %) yakni setengah mitsqol, setiap kali bertambah, maka zakatnya diperhitungkan sesuai dengan prosentasi. Dinar sama dengan mitsqol, nilainya sekarang kira-kira sama dengan setengah lira lebih sedikit, mata uang Inggris.

Nishab perak adalah 200 dirham, zakatnya seperempat puluhnya, yakni lima dirham, setiap ada tambahan, maka zakatnya diperhitungkan demikian. Di dalam Kitab Abu Bakar ra. tentang perak yang zakatnya seperempat puluhnya,
berdasarkan sabda Nabi saw.: “Tidak ada zakat untuk perak yang kurang dari lima awaq”.[7]

 

 

 

3.      Hasil pertanian, seperti: bahan makanan pokok

a)      Syarat wajib membayar zakatnya:

·         Merupakan hasil pertanian yang diusahakan oleh manusia.

·         Hasil pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok (qutil balad)

·         Sudah mencapai nisab (jumlah batas minimal), yakni 5 awsuk (wasak) bersih tanpa kulit.

Dalil naqli yang medukung terhadap wajibnya menzakatin hasil pertanian adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)

Rasulullah juga menyerukan agar umat islam menzakati hasil pertaniannya, beliau bersabda:

عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا

Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”

 

b)      Nishab, Haul, Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Pertanian dan Tumbuh-tumbuhan

Nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 ausuq (wasaq), yakni: 1600 rithil Irak (sama dengan 715 kg) terhadap tambahan dari itu dapat diperhitungkan zakatnya. Sedangkan Ibnu Hibban menambahkan: satu wasaq sama dengan satu sho’. (satu sho’=2,4 kg). Dalam hal ini: apabila pertanian tersebut diairi dari air hujan atau dengan sistem irigasi, maka zakatnya 1/10 nya, tetapi apabila disiram atau disemprot maka zakatnya 1/20 nya. Sistem iriagsi termasuk meliputi air yang mengalir di atas permukaan tanah baik dari gunung atau sungai, sedangkan yang disiram adalah dengan cara mengambil dari sumur, baik menggunakan tenaga manusia atau lainnya.

Dari Jabir ra. bahwasanya dia mendengar Nabi saw. bersabda: “Dari hasil pertanian yang diairi dengan air hujan sepersepuluh, dan yang diairi dengan dengan tenaga manusia atau lainnya zakatnya seperdua puluh. Dan dikeluarkan zakatnya setelah anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamar, dan hasil pertanian setiap kali selesai panen.” Berdasarkan firman Allah: “Tunaikanlah kewajibannya pada saat panen” (al An’am: 141).[8]

Ada beberapa ketentuan mengenai zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam di tanah selain miliknya penuh.

·         Zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan di tanah waqaf.

Apabila gandum, kurma, anggur dan sebagainya ditanam di tanah waqaf untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah dan tempat-tempat umum lainnya untuk jihad umum, terhadapnya tidak wajib zakat. Jika tanah yang diwaqafkan untuk orang tertentu, terhadapnya wajib zakat. Namun kata para Ulama’Syaf’iyah, jika pendapatan masing-masing sampai nishab, terhadapnya wajib zakat tanpa perselisihan para ulama.

·         Zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan di tanah sewa.

Menurut Malik, Asy Syafi’i dan Daud, zakat penghasilan dari tanah yang disewa dipikul oleh si penyewa. Sedangkan menurut Hanifah, zakatnya dipikul oleh si pemilik tanah. Namun segenap golongan Ulama’ menetapkan bahwa apabila seseorang meminjam tanah untuk ditanami, zakatnya dipikul oleh yang meminjam itu. Seperti kata Ibnu Qudamah: “Zakat itu wajib terhadap tumbuh-tumbuhan seperti zakat tijarah, karena itu di wajibkan terhadap penyewa bukan terhadap pemilik tempat.

 

 

·         Zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan dengan jalan muzara’ah (garapan).

Muzara’ah adalah memberi tanah kepada seseorang untuk ia bercocok tanam dengan perjanjian bagi hasil.[9] Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, yaitu orang yang menggarap sawah. Jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakat.[10]

 

4.      Barang dagangan

a)   Syarat wajib membayar zakatnya:

·         Pemiliknya oarang Islam

·         Merdeka

·         Kepemilikan harta secara sempurna

·         Cukup nisab/Jumlahnya

·         Genap satu tahun[11]

Dalil naqli yang mendukung pada seruan untuk menzakati barang dagangan dalam al-Qur’an berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)

 

 

 

 

b)    Nishab, Haul, Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Harta Perniagaan

Nishab harta perniagaan disamakan dengan ukuran nishab emas dan perak. Begitu pula kadar wajib dikeluarkannya zakat perniagaan ialah rubu’usyrnya dari jumlah harta atau 2,5%. Seperti atsar yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dari Ziyad:

بعثنِي عُمرَ مُصدِّقًا فأَمرَنِي أَنْ آخُذَ منَ الْمُسْلمِيْن مِنْ أمْوالِهِمْ إذَا اخْتلَفوْا بِها لتّجارَةِ رُبْع الْعشْرِ .

Aku telah diutus Umar sebagai pemungut zakat, dan menyuruh aku mengambil harta dari orang muslimin, apabila barag perniagaan, serubu’usyr, (2,5%)”.[12]

Terdapat perbedaan paham tentang pada kalangan ulama dalam menetapkan nishab zakat perniagaan. Menurut Asy Syafi’I, nishab itu dipandang di akhir tahun. Sedangkan menurut Abu ‘Abbas Ibnu Sura, nishab itu dihitung dari awal hingga akhir tahun. Namun setengah Ulama’ berpendapat bahwa nishab itu dihitung dari awal dan di akhir tahun saja. Demikianlah pendapat Abu Hanifah.

Tentang permulaan tahun dilihat kepada harga barang. Jika barang perniagaan dibeli dengan senishab mata uang, maka permulaan tahunnya adalah ketika memiliki

mata uang itu. Jika dibeli dengan hutang, maka permulaan tahunnya dihitung dari hari pembelian.

 

D.  ZAKAT PROFESI

Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya sendiri (dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, da’i/mubaligh) maupun secara bersma-sama seperti pegawai pada suatu instansi pemerintah, BUMN ataupun BUMP, dan profesi-profesi lain yang mendapatkan gaji dalam waktu relatif tetap. Penghasilan-penghasilan tersebut dalam istilah fiqh disebut dengan al-Mal-Mustafaad.

Secara umum zakat profesi menurut hasil Tarjih Muhammadiyah adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu mupun tidak.

 

Alasan wajibnya zakat profesi dapat ditafsirkan dari firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 267:

 

يآ أَيُّها الّذِيْن آمَنُوْا أَنْفقُوا مِنْ طيِّبَاتِ مَا كسَبْتُمْ و مِمّا أخْرجْنَا لَكُمْ مِن الأرْضِ ولا تيَمَّمُوْا الْخبِيث منْه تُنْفِقُون و لَسْتُم بآخِذِيْه إلاَّ أَنْ تُغْمضوا فيه و اعلمُوا أنَّ الّلهَ غَنِيُّ حَميْد .

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al- Baqarah: 267)[13]

 

a)      Waktu Pengeluaran

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama’ mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:

1.      Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.

2.      Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3.      Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

 

b)   Nisab dan Kadar Zakat Profesi

Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan, yaitu:

Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 gaji perbulannya, harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun), Rp. 750.000 : 12 = Rp. 62.500 (perbulan)

Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).

Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-

Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp. 900.000 per tahun/ Rp. 75.000 x 12 =  Rp. 900.000).

Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.[14]

 

E.     Zakat Fitrah

1.      Definisi Zakat Fitrah

Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin. 

 

 

 

 

2.   Hukum Zakat Fitrah.

Zakat fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya baik laki-laki.


Sebagaimana firman Allah SWT: 

                                                                                                                Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). [15]

Dari Ibnu Abbas ra, berkata: 

Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)

Artinya"Rasullah Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 

3.   Niat Zakat Fitrah

·         Untuk diri sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.

·         untuk Orang yang Diwakilkan


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَن (بِنْتِيْ/ وَلَدِيْ/ زَوْجَتِيْ) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas (anak perempuan/anak laki-laki/istri) saya fardhu karena Allah Ta’ala.[16]

 

d)   Syarat mengeluarkan zakat fitrah.

·         Islam (tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir).

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Artinya: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.”(QS. At-Taubah: 54)

·         Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah .

 Orang yang dimaksud ialah orang mempunyai bahan makanan untuk dirinya dan bahan makanan orang yang berada dalam tanggungannya pada malam ‘Ied dan keesokan harinya (pendapat Jumhur ‘Ulama).

·            Merdeka, atau hamba sahaya, baik laki-laki ataupun perempuan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِε فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ ومسلم)

“Dari Ibnu ‘Umar, katanya: Bahwasanya Rasululloh SAW, mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (3.5) liter kurma atau gandum. Atas tiap-tiap muslim merdeka atau hamba lelaki atau perempuan. (HR. Bukhori dan Muslim).

e)   Jenis makanan zakat fitrah.

Makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang dimakan sehari-hari dan menjadi kebiasaan setiap negeri atau daerah setempat. Walaupun jenis makanannya berbeda pada setiap daerah seperti beras, gandum, jagung dan lain-lain.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Artinya: “Dari Abi Sa’id, katanya, “Kami mengeluarkan zakat fitrah segantang dari makanan atau gandum atau kurma, atau susu kering, atau anggur kering.” (HSR. Bukhori dan Muslim).

f)   Waktu pembayaran zakat fitrah

Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut,

·         Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan 

·         Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 

·         Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied

·         Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 

·         Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri 

Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.[17]

 

 

 

F.   Orang yang Mengeluarkan Zakat

Syarat wajib orang yang mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1.      Islam
     Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

2.      Merdeka.
     Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan.

3.      Baligh dan berakal

Anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya.[18]

4.      Mencapai Nishab

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah SWT:

وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. [Al Baqarah:219].

 

 

 

G.  Orang yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60][19]

1.      Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta yang dapat menutup kebutuhan primer didalam hidupnya, yakni makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, walau dia mempunyai harta yang jumlahnya sudah mencapai nishab zakat.[20]

2.      Miskin

Orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.

3.      Amil Zakat

Mereka adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka termasuk dari keluarga Rasulullah SAW yang diharamkan atas mereka memakan sedekah.

4.      Muallaf

Orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.

 

 

5.      Hamba sahaya

Orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.

6.      Gharimin

Orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.

7.      Ibnu Sabil

Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya. 

8.      Sabilillah

Orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.


H. Orang yang Haram Menerima Zakat

Ada beberpa golongan yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:

  1. Orang kafir atau musyrik
  2. Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan dalam pertanggungan
  3. Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
  4. Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
  5. Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)

 

 





BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

      Zakat secara bahasa adalah berkembang. Sedangkan menurut istilah ialah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu. Zakat terbagi menjadi dua yakni zakat mal dan zakat fitrah.

      Macam harta yang wajib dizakati binatang ternak (unta, sapi dan kambing), benda berharga (emas dan perak), hasil pertanian (bahan makanan pokok) dan barang dagangan.

      Zakat profesi menurut hasil Tarjih Muhammadiyah adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu mupun tidak.

      Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yakni fakir, miskin, ’amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, sabilillah, musafir. Sedangkan golongan yang tidak berhak menerima zakat yakni orang kaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan yang berzakat, orang kafir.

B.        SARAN

Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Bagha, Musthafa Dib. 2016.  At-Tadzhib. Malang: UIN Malang Press.

Al jazziri, Abu Bakar Jabir. 2006. Fiqih Ibadah. Surakarta: Media Insani Publishing.

Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi. 1999. Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Inoed, Amiruddin dkk. 2005. Anatomi Fiqih Zakat. Yogyakarta: PustakaPelajar.

Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.

Qasim, Syeikh Muhammad Ibnu. 1991. Fathul Qorib Terjemah. Surabaya: Al-Hidayah.

http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-zakat-fitrah-syarat-waktu-zakat-fitrah.html, diakses pada 06 Oktober 2017.

http://www.blogkhususdoa.com/2015/06/lafadz-niat-zakat-fitrah-lengkap-bahasa-arab-latin-dan-artinya.html diakses pada 06 Okt 2017.

https://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.html, diakses pada 06 Oktober 2017.

http://www.zakat-mulhari.blogspot.co.id/2010/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.html, diakses pada 06 Oktober 2017.




[1] Syeikh Muhammad Ibnu Qosim, Fathul Qorib Terjemah, (cetakan 1, Surabaya: Al-Hidayah, 1991), hal.239.
[2] Elsi Kartika Sari, S.H, M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf (cetakan 1, Jakarta: PT Grasindo, 2007) hal 21.
[3] Dr. Musthofa Dib Al-Baghaa, Loc.cit hlm 91-92.
[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieq
y, Op.cit, hlm 142-243.
[5] Dr. Musthofa Dib Al-Baghaa, Ibid, hlm 93.
[6] Ibid, hlm 186.
[7] Dr. Musthofa Dib Al-Baghaa, At Tadzhib, (Malang : Pusat Ma’had Al-Jami’ah, 2016), hlm 93.
[8] Dr. Musthofa Dib Al-Baghaa, Ibid, hlm 94-95.
[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Op.cit, hlm 124-125.
[10] Asa Azuma Alba, et.al., “Zakat Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musabaqah”,
(http://zakat-mulhari.blogspot.co.id/2010/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.html, diakses pada 06 Oktober 2017)
[11] Dr. Musthafa Dib Al-Bagha, At-Tadzhib, (Malang: UIN Malang Press,2016), hal 88-90.
[12] Ibid, hlm 105.
[13] Inoed, H. Amiruddin, Anatomi Fiqih  Zakat (Sumatera Selatan : Pustaka Pelajar, 2005), hlm 50-52.

[14] Muhammad Nasir, “Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi / Penghasilan”, 2017

(https://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-menghitung-zakat-penghasilan.html, diakses pada 06 Oktober 2017).

[15] Zakat Fitrah (Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun &Ketentuan)”,(http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-zakat-fitrah-syarat-waktu-zakat-fitrah.html diakses pada 06 Okt 2017)

[16] Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya, (http://www.blogkhususdoa.com/2015/06/lafadz-niat-zakat-fitrah-lengkap-bahasa-arab-latin-dan-artinya.html diakses pada 06 Okt 2017)

[17] Deddy Purwanto, ed., “Zakat Fitrah”, (https://jurnalislam.com/zakat-fitrah diakses pada 08 Okt 2017)
[18] Ibnu Al Qudamah, al Mughni, hlm 4
[19] Fiqih Ibadah, Abu Bakar Jabir, Media Insani Publishing, Solo, 2006
[20] Kitab Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta, 2007

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Syarat, dan Metode Tahammul wal Ada'

Pengertian Tahammul wa al-Ada’           Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits.[1] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib memberikan defenisi dengan kegiatan menerima dan mendengar hadits.[2] Jadi tahammul adalah proses menerima periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan metode-metode tertentu. Al-‘Ada adalah kegiatan meriwayatkan dan menyampaikan hadits.[3] Menurut Nuruddin ‘Itr adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain.[4] Jadi al-‘ada adalah proses menyampaikan dan meriwayatkan hadits. At-Tahammulal-Hadist        Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala ( ﺗَﺤَﻤَّﻞَ - ﻳَﺘَﺤَﻤَّﻞُ - ﺗَﺤَﻤُﻼ ) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaima

MAKALAH Hadits menurut segi kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi (Shahih, Hasan dan Dhaif) LENGKAP

BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang Seperti yang telah diketahui, hadits diyakini sebagai sumber ajaran Islam setelah kitab suci Al-Quran. Hadits merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum dan ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Selain itu, hadits juga dibutuhkan manusia untuk mengetahui inti-inti ajaran dalam Al-Quran. Jika ayat-ayat dalam Al-Quran mutlak kebenarannya, berbeda dengan hadits yang bisa saja belum jelas periwayatannya, hadits tersebut benar berasal dari Nabi Muhammad SAW. atau bukan. Ditinjau dari segi kuantitasnya, hadits dibagi menjadi mutawatir dan ahad. Sedangkan ditinjau dari segi kualitasnya, hadits terbagi menjadi dua yaitu, hadits Maqbul (hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan hadits Mardud (hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam ha

Language Varieties (Dialect, Styles, Slang word, Registers)

Language Varieties Group 6 Rizal Fachtur Hidayat (16320017) Balqist Hamada (16320021) Sheni Diah Safitri (16320052) Dhimas Muhammad I. J. (16320053) Yoshi Nur Rahmawati (16320096) Nikma Hidayatul Khasanah (16320101) Audy Oktaviani A. I. (16320140) Roby Inwanuddin Affandi (16320220) Wahida Camelia (16320228) Language Varieties Language varies from one social group to another social group, from one situation to another situation, and from one place to another place. Variation shows that every speaker does not speak the same way all the time. Language varieties indicate that the speakers are distinct from members of other groups (Finegan, 2008) . Language variety that signifies particular situations of use is called registers, it is appropriate for use in particular speech situations. There are some examples of language variations that are of interest to linguist according to   (Akmajian, 1998) , lingua francas, pidgins, creoles, jargon, sl