Dalil, Syarat, Sebab, Ahli Waris
Dalil Al Qur’an
Di dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang secara detail menyebutkan
tentang pembagian waris menurut hukum Islam
di antaranya adalah QS An Nisa 11, 12, 176
a. Ayat waris untuk anak
ﻳُﻮﺻِﻴﻜُﻢُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﻭْﻻَﺩِﻛُﻢْ ﻟِﻠﺬَّﻛَﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺣَﻆِّ ﺍﻷُﻧﺜَﻴَﻴْﻦِ ﻓَﺈِﻥ ﻛُﻦَّ ﻧِﺴَﺎﺀ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﺛْﻨَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﻠَﻬُﻦَّ ﺛُﻠُﺜَﺎ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﻭَﺇِﻥ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ﻓَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟﻨِّﺼْﻒُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa’ : 11)
b. Ayat waris untuk orang tua
ﻭَﻷَﺑَﻮَﻳْﻪِ ﻟِﻜُﻞِّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِّﻨْﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺴُّﺪُﺱُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﺇِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﻳَﻜُﻦ ﻟَّﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻭَﻭَﺭِﺛَﻪُ ﺃَﺑَﻮَﺍﻩُ ﻓَﻸُﻣِّﻪِ ﺍﻟﺜُّﻠُﺚُ ﻓَﺈِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺇِﺧْﻮَﺓٌ ﻓَﻸُﻣِّﻪِ ﺍﻟﺴُّﺪُﺱُ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﻳُﻮﺻِﻲ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ ﺁﺑَﺂﺅُﻛُﻢْ ﻭَﺃَﺑﻨﺎﺅُﻛُﻢْ ﻻَ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺃَﻳُّﻬُﻢْ ﺃَﻗْﺮَﺏُ ﻟَﻜُﻢْ ﻧَﻔْﻌﺎً ﻓَﺮِﻳﻀَﺔً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠِﻴﻤﺎ ﺣَﻜِﻴﻤًﺎ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’ :
11)
c. Ayat waris buat suami dan istri
. ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟُﻜُﻢْ ﺇِﻥ ﻟَّﻢْ ﻳَﻜُﻦ ﻟَّﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﻠَﻜُﻢُ ﺍﻟﺮُّﺑُﻊُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﻦَ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﻳُﻮﺻِﻴﻦَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺮُّﺑُﻊُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢْ ﺇِﻥ ﻟَّﻢْ ﻳَﻜُﻦ ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﻠَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺜُّﻤُﻦُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢ ﻣِّﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﺗُﻮﺻُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya.Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa’ : 12)6
B.
Syarat Menerima Waris
Syarat
menerima warisan ada tiga:
1.
Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara
hukum.
2. Ahli
waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meniggal walaupun hanya
sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum.
3.
Mengetahui sebab menerima harta warisan. Seperti bertalian sebagai anak, orang
tua, saudara, suami isteri, wala, dsb.
C.
Sebab Menerima Waris
Sebab
menerima warisan ada tiga:
1. Pernikahan,
yaitu akad yang dilaksanakan oleh suami isteri secara sah.
2.
Keturunan, memiliki tali persaudaraan, yakni hubungan tali persaudaraan antara
dua orang manusia melalui hasil keturunan baik yang dekat maupun yang jauh.
3.
Wala’ , artinya memerdekakan, yakni bagian
ashabah
yang ditetapkan bagi yang memerdekakan si mayit dan keluarga yang memerdekakan
mendapat ashabah binafsihi , baik ia memerdekakan sebagai santunan ataupun
disebabkan kewajiban, seperti zakat, nadzar atau kafarat.
Ahli
Waris
1. Anak
Laki-laki
2. Cucu
Laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya, buyut
laki-laki.......
3.
Bapak / ayah
4.
Kakek (bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas
5.
Saudara laki-laki sekandung.
6.
Saudara laki-laki sebapak.
7.
Saudara laki-laki se-ibu.
8. Keponakan
laki-laki sekandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung).
9.
Keponakan laki-laki sebapak (anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak).
10.
Paman sekandung (saudara sekandung bapak).
11.
Paman sebapak (saudar sebapak-nya bapak).
12. Sepupu
laki-laki sekandung (anak laki-laki paman sekandung).
13.
Sepupu laki-laki sebapak ( anak laki-laki paman yang sebapak).
14.
Suami.
15.
Laki-laki yang memerdekakan budak ( al-mu'tiq ).
1. Anak
perempuan.
2. Cucu
perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) .
3. Ibu
/ bunda / mama / mami / emak /biyung dan sejenisnya.
4.
Nenek dari ibu (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas.
5.
Nenenk dari bapak (ibunya bapak), dan seterusnya ke atas.
6.
Saudara perempuan sekandung.
7.
Saudara perempuan sebapak.
8. Saudara
perempuan se-ibu.
9.
Isteri.
10.
Perempuan yang memerdekakan ( al-Mu'tiqah ).
Komentar
Posting Komentar