Langsung ke konten utama

Dalil, Syarat, Sebab, Ahli Waris



 Dalil, Syarat, Sebab, Ahli Waris

Dalil Al Qur’an
Di dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam
di antaranya adalah QS An Nisa 11, 12, 176

a. Ayat waris untuk anak
ﻳُﻮﺻِﻴﻜُﻢُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﻭْﻻَﺩِﻛُﻢْ ﻟِﻠﺬَّﻛَﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺣَﻆِّ ﺍﻷُﻧﺜَﻴَﻴْﻦِ ﻓَﺈِﻥ ﻛُﻦَّ ﻧِﺴَﺎﺀ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﺛْﻨَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﻠَﻬُﻦَّ ﺛُﻠُﺜَﺎ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﻭَﺇِﻥ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً ﻓَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟﻨِّﺼْﻒُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa’ : 11)
b. Ayat waris untuk orang tua

ﻭَﻷَﺑَﻮَﻳْﻪِ ﻟِﻜُﻞِّ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻣِّﻨْﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺴُّﺪُﺱُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﺇِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﻳَﻜُﻦ ﻟَّﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻭَﻭَﺭِﺛَﻪُ ﺃَﺑَﻮَﺍﻩُ ﻓَﻸُﻣِّﻪِ ﺍﻟﺜُّﻠُﺚُ ﻓَﺈِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺇِﺧْﻮَﺓٌ ﻓَﻸُﻣِّﻪِ ﺍﻟﺴُّﺪُﺱُ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﻳُﻮﺻِﻲ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ ﺁﺑَﺂﺅُﻛُﻢْ ﻭَﺃَﺑﻨﺎﺅُﻛُﻢْ ﻻَ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺃَﻳُّﻬُﻢْ ﺃَﻗْﺮَﺏُ ﻟَﻜُﻢْ ﻧَﻔْﻌﺎً ﻓَﺮِﻳﻀَﺔً ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠِﻴﻤﺎ ﺣَﻜِﻴﻤًﺎ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’ : 11)

c. Ayat waris buat suami dan istri
. ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻙَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟُﻜُﻢْ ﺇِﻥ ﻟَّﻢْ ﻳَﻜُﻦ ﻟَّﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﻠَﻜُﻢُ ﺍﻟﺮُّﺑُﻊُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﻦَ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﻳُﻮﺻِﻴﻦَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺮُّﺑُﻊُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢْ ﺇِﻥ ﻟَّﻢْ ﻳَﻜُﻦ ﻟَّﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﻠَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺜُّﻤُﻦُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢ ﻣِّﻦ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﺗُﻮﺻُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa’ : 12)6

B. Syarat Menerima Waris
Syarat menerima warisan ada tiga:
1. Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.
2. Ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meniggal walaupun hanya sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum.
3. Mengetahui sebab menerima harta warisan. Seperti bertalian sebagai anak, orang tua, saudara, suami isteri, wala, dsb.

C. Sebab Menerima Waris
Sebab menerima warisan ada tiga:
1. Pernikahan, yaitu akad yang dilaksanakan oleh suami isteri secara sah.
2. Keturunan, memiliki tali persaudaraan, yakni hubungan tali persaudaraan antara dua orang manusia melalui hasil keturunan baik yang dekat maupun yang jauh.
3. Wala’ , artinya memerdekakan, yakni bagian
ashabah yang ditetapkan bagi yang memerdekakan si mayit dan keluarga yang memerdekakan mendapat ashabah binafsihi , baik ia memerdekakan sebagai santunan ataupun disebabkan kewajiban, seperti zakat, nadzar atau kafarat.

Ahli Waris
1. Anak Laki-laki
2. Cucu Laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya, buyut laki-laki.......
3. Bapak / ayah
4. Kakek (bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas
5. Saudara laki-laki sekandung.
6. Saudara laki-laki sebapak.
7. Saudara laki-laki se-ibu.
8. Keponakan laki-laki sekandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung).
9. Keponakan laki-laki sebapak (anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak).
10. Paman sekandung (saudara sekandung bapak).
11. Paman sebapak (saudar sebapak-nya bapak).
12. Sepupu laki-laki sekandung (anak laki-laki paman sekandung).
13. Sepupu laki-laki sebapak ( anak laki-laki paman yang sebapak).
14. Suami.
15. Laki-laki yang memerdekakan budak ( al-mu'tiq ).
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) .
3. Ibu / bunda / mama / mami / emak /biyung dan sejenisnya.
4. Nenek dari ibu (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas.
5. Nenenk dari bapak (ibunya bapak), dan seterusnya ke atas.
6. Saudara perempuan sekandung.
7. Saudara perempuan sebapak.
8. Saudara perempuan se-ibu.
9. Isteri.
10. Perempuan yang memerdekakan ( al-Mu'tiqah ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Syarat, dan Metode Tahammul wal Ada'

Pengertian Tahammul wa al-Ada’           Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits.[1] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib memberikan defenisi dengan kegiatan menerima dan mendengar hadits.[2] Jadi tahammul adalah proses menerima periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan metode-metode tertentu. Al-‘Ada adalah kegiatan meriwayatkan dan menyampaikan hadits.[3] Menurut Nuruddin ‘Itr adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain.[4] Jadi al-‘ada adalah proses menyampaikan dan meriwayatkan hadits. At-Tahammulal-Hadist        Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala ( ﺗَﺤَﻤَّﻞَ - ﻳَﺘَﺤَﻤَّﻞُ - ﺗَﺤَﻤُﻼ ) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaima

contoh teks exemplifikasi dalam bahasa Inggris THE EXAMPLE OF EXEMPLIFICATION TEXT

contoh teks exemplifikasi dalam bahasa Inggris ( Example of Exemplification text ) by Balqist hamada Globalization (264 words)   Globalization Is a process of dissemination of new elements universally. Globalization can occur when there is advancement in science and technology, diminishing of natural resources, and the easiness of sending goods and services happen. First is the advancement in science and technology. This is the most important factor that support globalization. For example, in the latest year, the development in technology sector especially internet increase rapidly. Internet allows us to get information quicker. Every information from all around the world can be accessed in internet. It also allows us to communicate with our friends, even with other people from different country. Of course, the fast exchange like this will make dissemination of new elements occur universally. Second is diminishing of natural resources. Because of the availability

Language Varieties (Dialect, Styles, Slang word, Registers)

Language Varieties Group 6 Rizal Fachtur Hidayat (16320017) Balqist Hamada (16320021) Sheni Diah Safitri (16320052) Dhimas Muhammad I. J. (16320053) Yoshi Nur Rahmawati (16320096) Nikma Hidayatul Khasanah (16320101) Audy Oktaviani A. I. (16320140) Roby Inwanuddin Affandi (16320220) Wahida Camelia (16320228) Language Varieties Language varies from one social group to another social group, from one situation to another situation, and from one place to another place. Variation shows that every speaker does not speak the same way all the time. Language varieties indicate that the speakers are distinct from members of other groups (Finegan, 2008) . Language variety that signifies particular situations of use is called registers, it is appropriate for use in particular speech situations. There are some examples of language variations that are of interest to linguist according to   (Akmajian, 1998) , lingua francas, pidgins, creoles, jargon, sl