Fungsi
hadis terhadap Al quran
Fungsi
hadis terhadap al qur�an sebagaimana diukemukakan Muhammad Abu Zahw sebagai
berikut :
1.
Bayan al-Tafshil
Merinci
ke-mujmal-an (global)n al-Qur�an, sehingga dapat dipahami umat islam. Contoh :
perintah melaksanakan sholat, berzakat, haji dll. Yang mana teknik
oprasionalnya tidak ada dalam al-Qur�an.
Dalam al-Qur’an ada perintah
melaksanakan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji dan lain-lain. Namun
teknik operasional dari kewajiban-kewajiban tersebut tidak dijumpai dalam
al-Qur’an melainkan ditetapkan oleh sunnah. Sebagai contoh perintah sholat dan
zakat dalam surat al-Baqoroh 110, tanpa disertai aturan teknis operasional
bagaimana perintah sholat dan zakat tersebut harus dilaksanakan.
“Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqoroh :
110)
Dari
ketentuan teks al-Qur’an tersebut, kemudian Rasulullah memperaktikkan sholat
dan kemudian bersabda :
صلوا كما رأيتمو ني أصلي
“Shoatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan sholat”. (HR. al-Bukhari)
2.
Bayan al-Ta�kid
Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam al-Qur�an. Jadi hadis mengulangi apa
yang dikatakan al-Qur�an sebagai penguat.Contoh : dalam QS. an-Nisa�: 29 �Hai
orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu sekalian dengan
jalan bathil� yang juga di jelaskan sebagai penguat oleh Nabi �Tidak halal
harta seorang muslim, kecuali (hasil dari pekerjaan) yang baik dari dirinya
sendiri�. (HR. Ahmad)
3.
Bayan al-Muthlaq atau Bayan al-Taqyid
Memberikan
batasan-batasan atas ayat-ayat yang disebutkan secara muthlak. Sebagaimana
dalam al-Qur�an surat al-Nisa� : 7 yang secara umum menjelaskan bahwa anak
laki-laki dan perempuan adalah ahli waris bagi dari orang tua nya yang telah
meninggal dunia.
Ayat
tersebut bersifat muthlak (umum), yang kemudian Nabi memberikan qayyid
(batasan), bahwa hak waris itu tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi
penyebab kematian orang tuanya.
4.
Bayan al-Takhsis
Mengkhususkan
lafadz-lafadz di dalam al-Qur�an yang masih bersifat umum (amm). Contoh :
firman Allah dalam QS. Al-Nisa�:24 yang menjelaskan tentang keharaman menikahi
wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang dimiliki, dan kehalalan
pernikahan dari yang tertera dalam QS. Al-Nisa�:24 tersebut. Nabi mentakhsis
dengan mengharamkan memadu istri dengan bibi, baik dari garis ibu maupun ayah.
5.
Bayan al-Tasyri�
Menetapkan
suatu hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur�an secara jelas. Contoh : dalam
QS. Al-Maidah: 3 tentang keharaman bangkai, darah, daging babi dan sesuatu yang
disembelih tidak dengan menyebut nama Allah. Kemudia Nabi menambahkan penjelas
dari ayat tersebut, bahwa binatang buas yang bertaring dan burung yang kukunya
mencengkram karena saking tajamnya.
6.
Bayan al-Naskh
Menghapuskan hukum-hukum
yang terdapat dalam al-Qur�an. Fungsi yang demikian ini adalah bagi mereka yang
berpendapat bahwa hadis dapat me-nasakh al-Qur�an, walaupun pendapat seperti
ini agak berlebihan. Contoh : Fungsi hadits yang demikian ini adalah
bagi mereka yang berpendapat bahwa hadits dapat me-nasakh al-Qur’an walaupun sebenarnya pendapat
semacam ini agak berlebihan. Mereka memberi contoh dari hadits rasulullah yaitu
:
ان الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا
وصية لو رث
“Sesungguhnya
allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka
tidak ada wasiat bagi ahli waris (HR. Ahmad dan al-Arba’ah, kecuali al-Nasai)
Hadits
tersebut me-nasakh hukum
bolehnya wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat sebagaimana firman Allah
dalam surat al-Baqarah ayat 180 berikut
Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya
secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS.
Al-Baqarah : 180)
Komentar
Posting Komentar