Pengurusan
jenazah ( Memandikan, Mengafani, Menyalatkan dan Menguburkan)
Pengurusan
jenazah hukumnya fardu kifayah menurut Jumur Ulama', aitu kewajiban bagi
muslimin (Islam) yang akan gugur hukum wajibnya apabila telah ada dari muslimin
lain yang mengerjakannya. Dalam hal ini adalah perawatan jenazah, apabila telah
ada yang merawat jenazah, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah
gugur kewajibannya. Sebaliknya apabila tidak ada yang mengerjakannya sama
sekali, maka semua berdosa.
Perawatan
jenazah akan di jelaskan secara lengkap dari awal sampai akhir meliputi memandikan,
mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Adapun tahap-tahap pengurusan
jenazah yaitu sebagai berikut.
·
Memandikan Jenazah
a) Jenazah
yang wajib untuk dimandikan adalah sebagai berikut:
b) Jenazah
muslim.
c) Mati bukan
karena perang membela agama Allah
d) Sedangkan
orang yang memandikan jenazah hendaknya orang muslim yang dapat dipercaya. Hal
ini dimaksudkan apabila mengetahui suatu aib atau cacat pada diri jenazah,
mereka mampu menyimpannya, tidak diceritakan kepada orang lain.
Jenazah
laki-laki hendaknya yang memandikan orang laki-laki, kecuali istrinya. Demikian
pula halnya apabila jenazah itu perempuan, hendaknya yang memandikan orang
perempuan, kecuali suaminya.
1.
Cara Memandikan
Jenazah
1.
Dimulai dengan memijat penuh perutnya secara perlahan-lahan. Agar kotoran yang
akan keluar dapat keluar terlebih dahulu.
2.
Jenazah dibersihkan dari najis. Ketika membersihkan kem*lu*nnya, hendaknya
menggunakan kain pelapis, karena menyentuhnya haram hukumnya (kecuali
suami-istri).
3.
Memandikan jenazah hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan gasal,
misalnya tiga kali, lima kali, atau jika perlu sampai tujuh kali.
4.
Air yang digunakan untuk menyiram yang terakhir kali, hendaknya dicampur dengan
kapur barus. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengawetkan kulit dan mengusir
serangga yang akan mengganggunya/
5.
Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlalu
membasahi kain kafan.
Saat
jenazah dimandikan harus diberi tabir atau pembatas agar tidak terlihat dari
pandangan umum (bukan/tidak daru arah atas sebagaimana biasanya).
Jenazah
yang mengidap penyakit menular hendaknya ditaruh diatas dingklik atau meja
panjang yang agak tinggi. Hal ini dimaksudkan agar penyakit yang ada pada
jenazah tidak menular kepada orang yang masih hidup. Air yang mengalir dari
tubuh jenazah hendaknya diatur, sehingga tidak mengganggu lingkungan.
2. Mengafani Jenazah
Mengafani
jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukumnya fardu kifayah
. Kain kafan hendaknya diperoleh dari harta yang halal. Harta jenazah itu
sendiri atau harta keluarga yang menanggungnya ketika masih hidup. Ketentuan
tenaga mengafani jenazah sama dengan ketentuan tenaga memandikan jenazah.
Cara
mengafani jenazah:
1.
Disunahkan menggunakan tiga lapis untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk
jenazah perempuan. Mengenai pembagian kain (untuk sarung, untuk baju, dan
sebagainya) bukan merupakan keharusan. Ini hanyalah masalah teknis semata-mata.
Hadis yang menjelaskan masalah ini tidak ada.
2. Kain
kafan hendaknya diusahakan yang berwarna putih dan cukup baik (tidak terlalu
jelek dan tidak pula terlalu baik).
B.
Menyalatkan Jenazah
1.
Jenazah yang Wajib Disalatkan
Jenazah
yang wajib disalatkan adalah jenazah muslim (bukan yang mati syahid, maka tidak
perlu disalatkan). Menyalatkan jenazah kafir atau musyrik haram hukumnya,
walaupun mereka itu masih kerabat sendiri.
2. Rukun Salat
Jenazah
1.
Niat. Orang yang menyalatkan jenazah hendaknya benar-benar mempunyai niat untuk
menyalatkannya. Perlu diingatkan bahwa niat tidak perlu dilafalkan/diucapkan
secara lisan, melainkan cukup dengan hati.
2.
Berdiri (jika mampu berdiri).
3.
Membaca takbir 4 kali.
4.
Membaca Al-Fatihah dan salawat atas Nabi.
5.
Membaca do'a untuk jenazah.
3. Cara
Melaksanakan Salat Jenazah
Salat
jenazah dikerjakan dengan berjama'ah, namun boleh juga dikerjakan dengan
munfarid
(sendirian).
Apabila
jenazahnya laki-laki hendaknya imam berdiri lurus dekat kepala, sedangkan untuk
jenazah perempuan hendaknya imam berdiri lurus di dekat pinggannya. Sementara
itu para makmum berdiri dibelakang imam. Setelah imam dan makmum merapatkan di
posisi yang benar, selanjutnya salat jenazah dimulai dengan urutan sebagai
berikut.
1.
Takbir pertama (takbiratul ihram), diteruskan membaca Al-Fatihah.
2.
Takbir kedua, diteruskan dengan membaca salawat atas Nabi.
3.
Takbir ketiga, diteruskan dengan do'a untuk jenazah.
4.
Takbir keempat, membaca do'a.
5.
Kemudian mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri.
C.
Menguburkan Jenazah
Setelah
dimandikan, dikafani, dan disalatkan, maka tahap terakhir dari perawatan jenazah
adalah memakamkannya.
1. Menyegerakan
Pemakaman Jenazah
Menyegerakan
pemakaman jenazah hukumnya sunah. Maka setelah dipersiapkan segala sesuatunya
hendaknya jenazah segera dimakamkan, tidak ditunda-tunda. Kecuali ada hal-hal
yang harus menundanya, Seperti apabila masih menunggu kedatangan sanak
saudaranya yang jauh tempat tinggalnya, jika sekiranya tidak dikhawatirkan
segera rusak (membusuk).
2. Hal-hal
yang Dimakruhkan Menjelang Proses Penguburan Jenazah
1.
Dzikir dengan suara nyaring.
2.
Mengiringi jenazah dengan api pedupaan.
3.
Duduk sebelum selesai penguburan jenazah.
Komentar
Posting Komentar