Langsung ke konten utama

Pengurusan jenazah ( Memandikan, Mengafani, Menyalatkan dan Menguburkan)



Pengurusan jenazah ( Memandikan, Mengafani, Menyalatkan dan Menguburkan)

Pengurusan jenazah hukumnya fardu kifayah menurut Jumur Ulama', aitu kewajiban bagi muslimin (Islam) yang akan gugur hukum wajibnya apabila telah ada dari muslimin lain yang mengerjakannya. Dalam hal ini adalah perawatan jenazah, apabila telah ada yang merawat jenazah, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah gugur kewajibannya. Sebaliknya apabila tidak ada yang mengerjakannya sama sekali, maka semua berdosa.
Perawatan jenazah akan di jelaskan secara lengkap dari awal sampai akhir meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Adapun tahap-tahap pengurusan jenazah yaitu sebagai berikut.
·         Memandikan Jenazah
a)    Jenazah yang wajib untuk dimandikan adalah sebagai berikut:
b)    Jenazah muslim.
c)    Mati bukan karena perang membela agama Allah
d)    Sedangkan orang yang memandikan jenazah hendaknya orang muslim yang dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan apabila mengetahui suatu aib atau cacat pada diri jenazah, mereka mampu menyimpannya, tidak diceritakan kepada orang lain.
Jenazah laki-laki hendaknya yang memandikan orang laki-laki, kecuali istrinya. Demikian pula halnya apabila jenazah itu perempuan, hendaknya yang memandikan orang perempuan, kecuali suaminya.
1.   Cara Memandikan Jenazah
1. Dimulai dengan memijat penuh perutnya secara perlahan-lahan. Agar kotoran yang akan keluar dapat keluar terlebih dahulu.
2. Jenazah dibersihkan dari najis. Ketika membersihkan kem*lu*nnya, hendaknya menggunakan kain pelapis, karena menyentuhnya haram hukumnya (kecuali suami-istri).
3. Memandikan jenazah hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan gasal, misalnya tiga kali, lima kali, atau jika perlu sampai tujuh kali.
4. Air yang digunakan untuk menyiram yang terakhir kali, hendaknya dicampur dengan kapur barus. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengawetkan kulit dan mengusir serangga yang akan mengganggunya/
5. Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlalu membasahi kain kafan.
Saat jenazah dimandikan harus diberi tabir atau pembatas agar tidak terlihat dari pandangan umum (bukan/tidak daru arah atas sebagaimana biasanya).
Jenazah yang mengidap penyakit menular hendaknya ditaruh diatas dingklik atau meja panjang yang agak tinggi. Hal ini dimaksudkan agar penyakit yang ada pada jenazah tidak menular kepada orang yang masih hidup. Air yang mengalir dari tubuh jenazah hendaknya diatur, sehingga tidak mengganggu lingkungan.
2. Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukumnya fardu kifayah . Kain kafan hendaknya diperoleh dari harta yang halal. Harta jenazah itu sendiri atau harta keluarga yang menanggungnya ketika masih hidup. Ketentuan tenaga mengafani jenazah sama dengan ketentuan tenaga memandikan jenazah.
Cara mengafani jenazah:
1. Disunahkan menggunakan tiga lapis untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan. Mengenai pembagian kain (untuk sarung, untuk baju, dan sebagainya) bukan merupakan keharusan. Ini hanyalah masalah teknis semata-mata. Hadis yang menjelaskan masalah ini tidak ada.
2. Kain kafan hendaknya diusahakan yang berwarna putih dan cukup baik (tidak terlalu jelek dan tidak pula terlalu baik).

B. Menyalatkan Jenazah
1. Jenazah yang Wajib Disalatkan
Jenazah yang wajib disalatkan adalah jenazah muslim (bukan yang mati syahid, maka tidak perlu disalatkan). Menyalatkan jenazah kafir atau musyrik haram hukumnya, walaupun mereka itu masih kerabat sendiri.
2.    Rukun Salat Jenazah
1. Niat. Orang yang menyalatkan jenazah hendaknya benar-benar mempunyai niat untuk menyalatkannya. Perlu diingatkan bahwa niat tidak perlu dilafalkan/diucapkan secara lisan, melainkan cukup dengan hati.
2. Berdiri (jika mampu berdiri).
3. Membaca takbir 4 kali.
4. Membaca Al-Fatihah dan salawat atas Nabi.
5. Membaca do'a untuk jenazah.
3.    Cara Melaksanakan Salat Jenazah
Salat jenazah dikerjakan dengan berjama'ah, namun boleh juga dikerjakan dengan munfarid
(sendirian).
Apabila jenazahnya laki-laki hendaknya imam berdiri lurus dekat kepala, sedangkan untuk jenazah perempuan hendaknya imam berdiri lurus di dekat pinggannya. Sementara itu para makmum berdiri dibelakang imam. Setelah imam dan makmum merapatkan di posisi yang benar, selanjutnya salat jenazah dimulai dengan urutan sebagai berikut.
1. Takbir pertama (takbiratul ihram), diteruskan membaca Al-Fatihah.
2. Takbir kedua, diteruskan dengan membaca salawat atas Nabi.
3. Takbir ketiga, diteruskan dengan do'a untuk jenazah.
4. Takbir keempat, membaca do'a.
5. Kemudian mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri.
C. Menguburkan Jenazah
Setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, maka tahap terakhir dari perawatan jenazah adalah memakamkannya.
1.     Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Menyegerakan pemakaman jenazah hukumnya sunah. Maka setelah dipersiapkan segala sesuatunya hendaknya jenazah segera dimakamkan, tidak ditunda-tunda. Kecuali ada hal-hal yang harus menundanya, Seperti apabila masih menunggu kedatangan sanak saudaranya yang jauh tempat tinggalnya, jika sekiranya tidak dikhawatirkan segera rusak (membusuk).

2.    Hal-hal yang Dimakruhkan Menjelang Proses Penguburan Jenazah
1. Dzikir dengan suara nyaring.
2. Mengiringi jenazah dengan api pedupaan.
3. Duduk sebelum selesai penguburan jenazah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Syarat, dan Metode Tahammul wal Ada'

Pengertian Tahammul wa al-Ada’           Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits.[1] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib memberikan defenisi dengan kegiatan menerima dan mendengar hadits.[2] Jadi tahammul adalah proses menerima periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan metode-metode tertentu. Al-‘Ada adalah kegiatan meriwayatkan dan menyampaikan hadits.[3] Menurut Nuruddin ‘Itr adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain.[4] Jadi al-‘ada adalah proses menyampaikan dan meriwayatkan hadits. At-Tahammulal-Hadist        Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala ( ﺗَﺤَﻤَّﻞَ - ﻳَﺘَﺤَﻤَّﻞُ - ﺗَﺤَﻤُﻼ ) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaima

MAKALAH Hadits menurut segi kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi (Shahih, Hasan dan Dhaif) LENGKAP

BAB I PENDAHULUAN 1.1      Latar Belakang Seperti yang telah diketahui, hadits diyakini sebagai sumber ajaran Islam setelah kitab suci Al-Quran. Hadits merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum dan ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Selain itu, hadits juga dibutuhkan manusia untuk mengetahui inti-inti ajaran dalam Al-Quran. Jika ayat-ayat dalam Al-Quran mutlak kebenarannya, berbeda dengan hadits yang bisa saja belum jelas periwayatannya, hadits tersebut benar berasal dari Nabi Muhammad SAW. atau bukan. Ditinjau dari segi kuantitasnya, hadits dibagi menjadi mutawatir dan ahad. Sedangkan ditinjau dari segi kualitasnya, hadits terbagi menjadi dua yaitu, hadits Maqbul (hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan hadits Mardud (hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam ha

Language Varieties (Dialect, Styles, Slang word, Registers)

Language Varieties Group 6 Rizal Fachtur Hidayat (16320017) Balqist Hamada (16320021) Sheni Diah Safitri (16320052) Dhimas Muhammad I. J. (16320053) Yoshi Nur Rahmawati (16320096) Nikma Hidayatul Khasanah (16320101) Audy Oktaviani A. I. (16320140) Roby Inwanuddin Affandi (16320220) Wahida Camelia (16320228) Language Varieties Language varies from one social group to another social group, from one situation to another situation, and from one place to another place. Variation shows that every speaker does not speak the same way all the time. Language varieties indicate that the speakers are distinct from members of other groups (Finegan, 2008) . Language variety that signifies particular situations of use is called registers, it is appropriate for use in particular speech situations. There are some examples of language variations that are of interest to linguist according to   (Akmajian, 1998) , lingua francas, pidgins, creoles, jargon, sl